Tersangka Tetap Peroleh Fasilitas Negara
SUMUT– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak
dapat menghambat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik sejumlah
anggota dewan terpilih periode 2014-2019, yang berstatus sebagai
tersangka. Baik itu anggota DPR RI terpilih maupun anggota DPRD terpilih
di sejumlah daerah. Termasuk anggota DPRD terpilih di Provinsi Sumatera
Utara maupun di sejumlah kabupaten/kota yang ada. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
pemilu legislatif, seseorang baru dapat dikenakan sanksi sebagai anggota
dewan, jika telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jika masih
berstatus tersangka, maka hak-hak sebagai anggota dewan tidak dapat
dibatalkan.
“Kita tidak bisa membatalkan. Karena kan itu aturan yang ditetapkan
oleh undang-undang. Pemerintah hanya berperan menjalankan
undang-undang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi
Riyadmadji di Jakarta, Senin (15/9).Karena belum berkekuatan hukum tetap, maka anggota DPR maupun DPRD yang berstatus tersangka, menurut Dodi, berhak memeroleh fasilitas sebagaimana fasilitas yang diberikan oleh negara kepada anggota dewan pada umumnya. Baik itu gaji bulanan, tunjangan dan sejumlah fasilitas lainnya.
Dodi menegaskan, jika nantinya status hukum anggota dewan yang berstatus tersangka berkekuatan hukum tetap, maka saat itulah hak-hak yang diberikan oleh negara dicabut.
“Pemerintah baru dapat menghentikan pemberian fasilitas, jika status hukum yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. Tapi kalau belum, ya semuanya tetap diberikan sama seperti anggota dewan lainnya,” kata Dodi.(gir/bd) / Sumut Pos

0 komentar :
Posting Komentar